Untuk pelaksanaan RDT sendiri, lanjut Nanang, akan dilaksanakan selama tiga hari yang setiap harinya sudah ditentukan waktu, nomor antrean, dan jam dilakukannya tes. “Nanti kita sebagai pelaksana saja. Semuanya sudah ditentukan dari provinsi,” imbuhnya.
Nanang juga mengomentari salah satu pasian asal Kabupaten Cirebon yang kini dirawat di RSUD Cideres Majalengka dengan status positif Covid-19 sesuai hasil rapid test. Ia justru mengatakan pasien itu masih berstatus PDP. “Statusnya masih PDP, tidak positif. Kalau positif itu dari hasil swab. Kalau rapid hanya untuk screening saja. Jadi hasil dari rapid harus diperkuat dengan test swab,” tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Pelayanan RSUD Cideres Egga Bramasta Akidapi mengatakan kondisi pasien sejak masuk Rabu (1/4) menunjukan kondisi yang baik. Dari hasil rapid test, pasien didiagnosa positif corona. “Benar, pasien dirawat di rumah sakit Cideres. Kondisi umumnya baik. Pasien positif baru dari rapid test. Jadi belum valid,” kata Egga.
Kendati rapid test menunjukkan hasil positif, sambung Egga, belum bisa menjadi acuan utama. Saat ini pihak rumah sakit masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. “Kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan swab (pemeriksaan menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung maupun tenggorokan) karena pemeriksaan yang valid adalah pemeriksaan swab,” jelas dia. (dri/iim)