Keputusan PSBB bagi Jakarta dianggap tepat. “Keputusan ini bisa menjadi titik kesimpulan. Apakah dengan PSBB, mampu menekan angka kematian dan menekan pandemi. Kalau itu berhasil, bisa jadi daerah lain mengikuti. Keputusan PSBB bagi DKI Jakarta, sudah tepat,” terang Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto Alam kepada Fajar Indonesia Network/FIN (Radar Cirebon Group), Selasa (7/4).
Rekomendasi yang diberikan Kementerian Kesehatan, dan dibantu TNI dan Polri, sambung Yusdiyanto, akan mempermudah daya tekan pada penyebaran virus ini. “Alasan sudah disampaikan Pak Anies, ini untuk menekan pergerakan masyarakat dan berkaca pada kasus pertama dan kedua. Sepeti saya sebutkan tadi, upaya ini bisa berlanjut ke kawasan terdekat, terutama Depok, dan Tangerang,” jelasnya.
Dengan regulasi yang dikeluarkan, tentu berdampak positif bagi wilayah Jawa Barat, tak terkecuali Banten. “Kalau pergerakan Jakarta dibatasi, secara otomatis juga ini dilanjutkan dengan daerah perbatasan seperti Bogor, bahkan lebih luas lagi Banten, sebagai pintu gerbang utama Pulau Jawa dari Sumatera,” terangnya.
USUL PSBB KLASTER JABODETABEK
Terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi masuk ke Klaster DKI Jakarta dalam PSBB yang baru saja disetujui menteri kesehatan. Kang Emil – sapaan akrab Ridwan Kamil – menyampaikan langsung usulan itu kepada Wapres KH Ma’ruf Amin saat rapat terbatas via video conference dari Gedung Pakuan Bandung, Selasa (7/4).
Ikut dalam rapat terbatas jajaran Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta Gubernur Banten Wahidin Halim. Menurut Kang Emil, PSBB yang diberlakukan di DKI Jakarta perlu juga mencakup semua wilayah di Bodebek, dikarenakan 70 persen persebaran Covid-19 secara nasional berada di kawasan Jabodetabek. Untuk itu, Kang Emil mengusulkan namanya bukan Klaster DKI Jakarta tapi Klaster Jabodetabek.