Di menambahkan, jika setelah ada kesepakatan kemudian para pedagang kedapatan masih membandel, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. “Ya kan mereka sudah diberi kelonggaran. Kalau masih membandel, nanti kita akan bertindak tegas. Tentu hanya berupa teguran keras saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Cirebon, mulai memberlakukan pembatasan waktu operasional untuk aktivitas pasar tradisional dan pasar modern guna mencegah risiko penyebaran wabah covid-19, terhitung sejak 6 April hingga 6 Mei 2020, dengan ketentuan jam operasional yang telah ditentukan. Pembatasan jam operasional itu melalui Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon.
Untuk pasar modern, buka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB-18.00 WIB, kecuali yang berada di rest area tol buka selama 24 jam. Sedangkan untuk pasar tradisional, beroperasi setiap hari mulai pukul 02.00 WIB-12.00 WIB. (sam)
Pembatasan Jam Operasional Kurang Tepat
