Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu juga mengatakan jika ojek diizinkan mengangkut penumpang, maka akan berpotensi memunculkan keirian dari moda transportasi lainnya. “Juga akan merambat ke jenis angkutan lainnya. Di samping itu, tidak ada jaminan pengemudi ojek daring akan taat aturan itu (protokoler kesehatan). Meskipun aplikator sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk pengemudi ojek daring selama mengangkut orang,” katanya.
Ia berharap Permenhub Nomor 18 tahun 2020 perlu direvisi atau dicabut. “Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah Covid-19 yang cukup melelahkan dan menghabiskan energi bangsa ini. Utamakan semangat kebersamaan untuk mencegah penularan Covid-19,” paparnya.
Terpisah, peneliti INDEF Ariyo Irhamna menilai seharusnya ojol memang tak boleh mengangkut penumpang mengingkat risiko terpapar Covid-19 sangat besar. “Sebaiknya dilarang mengangkut penumpang sebab meningkatkan risiko penyebaran Covid-19 meskipun sudah punya protokol untuk pengangkut penumpang,” katanya kepada Fajar Indonesia Network (Radar Cirebon Group), kemarin.
Mengenai insentif dari pemerintah, Ariyo menyarankan pemerintah memberikannya langsung kepada pengemudi ojol bukan kepada aplikator ojol. “Kehilangan pendapatan memang bukan tanggungjawab perusahaan. Oleh sebab itu insentifnya harus langsung diberikan negara kepada mitra ojol bukan perusahaannya,” tandasnya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub telah ditetapkan pada 9 April 2020.
Dijelaskannya, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal. Yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk mudik tahun 2020.
“Peraturan itu berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” katanya dalam keterangannya, kemarin.
Ia menyebutkan peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara. “Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ujarnya.