KUNINGAN – Kesulitan ekonomi masyarakat desa akibat pandemi virus corona (Covid-19), membuat 12 desa se Kecamatan Mandirancan kompak menolak keras kedatangan debt collector.
Penolakan secara resmi, masing-masing dituangkan dalam pengumuman tertulis, yang diedarkan ke masyarakat. Seperti di Desa Mandirancan dengan pengumuman bernomor 140/35/IV/Pemdes/2020.
Isinya meminta kepada semua petugas lising motor atau mobil, koperasi mekar, koperasi MBK, bank mingguan, bank harian atau sejenisnya, terhitung April 2020 sampai batas waktu yang belum bisa ditetapkan, untuk sementara dilarang keras masuk ke wilayah Desa Mandirancan untuk menagih angsuran kredit.
“Dari manapun debt collector itu, tidak boleh dulu masuk. Kami sudah sepakat, melarang mereka masuk dulu ke desa kami. Kasihan masyarakat kami, lagi kesusahan. Bertambah susah akibat pandemi Covid-19 ini,” ungkap Kepala Desa Mandirancan Didi Asmadi kepada Radar, Minggu (12/4).
Menurutnya, kebijakan larangan tersebut harus dimaklumi oleh semua pihak. Terlebih Presiden Joko Widodo telah menerbitkan kebijakan penangguhan pembayaran angsuran kredit masyarakat yang terdampak penanganan pandemi Covid-19.
Terpisah, Kepala Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Trijaya Beni Abdullah menyatakan, kebijakan larangan keras debt collector masuk wilayah desa juga diberlakukan di desanya. Kebijakan untuk membantu masyarakatnya yang terdampak Covid-19 ini, bahkan diberlakukan di seluruh desa se Kecamatan Mandirancan.
“Ada 12 desa se Kecamatan Mandirancan ini, yang menerbitkan pengumuman larangan serupa. Untuk sementara tidak boleh dulu ada debt collector datang menagih angsuran kredit masyarakat kami,” tegas Beni.
Menurut pria berkumis cukup lebat ini, larangan tersebut menindaklanjuti kebijakan positif Presiden Jokowi yang merelaksasi kredit masyarakatnya baik di perbankan maupun lising. Termasuk bank-bank keliling, rentenir atau sejenisnya.
“Secara teknis ada di masing-masing posko. Setiap ada tamu datang, harus ditanya dulu asal dan tujuan. Kalau mau menagih kredit masyarakat, pasti kami tolak. Untuk sementara penagihan apapun ditunda,” tegasnya lagi.
Diakui, banyak masyarakatnya memiliki utang ke lembaga-lembaga keuangan, seperti perbankan, lising ataupun bank keliling lain, termasuk koperasi. Kejadian masyarakat berutang sudah lumrah terjadi di mana-mana. Yang penting, utang-utang mereka dibayar berangsur sesuai ketentuan.