Dari ketujuh tersangka kasus pidana narkoba itu terdapat residivis dengan kasus yang sama. Petugas menjerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Adapun ancaman hukuman pasal 114 adalah maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp10 Miliar. Sedangkan ancaman hukuman pasal 197 adalah maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp1,5 Miliar,” pungkasnya. (ags)