JAKARTA – Rencana pencaplokan terhadap wilayah Palestina di Tepi Barat oleh Israel, mendapat kecaman dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pada Senin (20/4) lalu, dua partai politik utama Israel menandatangani perjanjian koalisi untuk membentuk pemerintahan. Kedua pihak juga sepakat untuk terus mencaplok sejumlah area di Tepi Barat, mulai 1 Juli 2020.
Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah Nickolay Mladenov mengatakan, pencaplokan tersebut mengancam proses perdamaian yang telah lama dirintis.
“Prospek berbahaya aneksasi oleh Israel atas beberapa wilayah pendudukan di Tepi Barat merupakan ancaman yang semakin besar. Jika langkah seperti itu diterapkan, akan menjadi pelanggaran serius terhadap hukum internasional, memberikan pukulan telak pada solusi dua negara, menutup pintu bagi pembaruan negosiasi, dan mengancam upaya untuk memajukan perdamaian regional,” kata Mladenov, kepada Dewan Keamanan PBB, dikutip dari Xinhua, Jumat (24/4).
Terlebih lagi, upaya pencaplokan tanah untuk mempercepat perluasan permukiman Yahudi, diperburuk dengan kondisi wabah virus corona, bisa semakin mengacaukan situasi. “Tindakan sepihak hanya akan mengarah pada lebih banyak konflik dan penderitaan,” ujarnya.
Mladenov nemawarkan dua solusi untuk menyelesaikan konflik ini. Pertama, bekerja bersama untuk memodernisasi dan memperluas perjanjian yang ada serta memantapkan situasi yang relatif tenang saat ini di Gaza.
Kedua, menerapkan rekomendasi laporan Kuartet Timur Tengah 2016 dan secara aktif mengambil langkah-langkah menuju solusi dua negara yang dinegosiasikan berdasarkan resolusi PBB, perjanjian bilateral dan hukum internasional.
Sementara itu, Uni Eropa kembali menegaskan posisinya terkait status wilayah Palestina yang diduduki Israel. Uni Eropa menyatakan tidak akan mengakui kedaulatan Israel atas Tepi Barat.
“Posisi Uni Eropa pada status wilayah yang diduduki oleh Israel pada 1967 tetap tidak berubah. Sejalan dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, termasuk resolusi 242 (1967) dan 338 (1973), Uni Eropa tidak mengakui kedaulatan Israel atas Tepi Barat yang diduduki,” kata Uni Eropa dalam sebuah pernyataannya.
Uni Eropa pun kembali menekankan, bahwa aneksasi atau pencaplokan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. “Uni Eropa menegaskan kembali bahwa setiap aneksasi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Uni Eropa akan terus memonitor situasi dan implikasinya yang lebih luas serta akan bertindak sesuai dengan itu,” kata Uni Eropa.