Menurut dia, yang dilaporkan itu pertama adanya indikasi istilahnya putra mahkota, lalu ada indikasi terhadap salah satu yang telah menjabat seolah-olah tidak memenuhi syarat karena selama lima tahun tidak menduduki jabatan di lingkup dinas terkait.
“Jadi di sini, yang diminta oleh kantor hukum ini kita untuk menjawab, menjelaskan. Belum sampai kepada pelaporan. Salah satu peserta ini, Ir Eka Mulyawan melalui kuasa hukumnya di Jakarta meminta pemerintahan daerah untuk memberikan klarifikasi,” bebernya.
Dia menegaskan, jika memang ada ketidakpuasan dari setiap peserta open bidding adalah sesuatu hal yang wajar. Hanya saja apa yang menjadi ketidakpuasan atau pertanyaan terkait open bidding, sebaiknya dapat disampaikan secara langsung karena mekanismenya jelas.
“Ya sebaiknya disampaikan secara langsung. Kalau misalnya setelah dijelaskan tapi tidak puas, ya kalau menurut saya, ini persoalan urusan kedinasan. Jadi kenapa harus sampai ke sana (somasi, red). Namun memang ini haknya yang bersangkutan ya,” imbuhnya.
Bupati juga membenarkan, jika pejabat yang bersangkutan telah bertemu dengan Sekda Kuningan. Namun arah perbincangan seperti apa, Bupati Acep menyatakan tidak mengetahui secara pasti. “Kalau saya dengar sih sudah meminta klarifikasi ke Pak Sekda, tapi mungkin jawaban dari Pak Sekda belum puas atau belum memuaskan, saya kurang tahu,” pungkasnya. (ags)