Terpisah, Peneliti lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Tallatov menilai pemberian stimulus oleh pemerintah senilai total Rp436,1 triliun atau setara 2,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) belum cukup untuk mengatasi dampak Covid-19.
Abra mengatakan total stimulus yang dikeluarkan oleh pemerintah jauh berbeda dengan beberapa negara lain seperti Malaysia yaitu menyiapkan dana khusus untuk menangani pandemi Covid-19 sebesar 10 persen dari PDB. “Dibandingkan dengan rasio Malaysia, rasio stimulus terhadap PDBnya hampir 10 persen apalagi kalau dibandingkan dengan negara-negara maju,” katanya.
Total stimulus Rp436,1 triliun itu terbagi dalam tiga stimulus yaitu RpRp10,3 triliun untuk stimulus pertama, Rp22,9 triliun untuk stimulus kedua, dan Rp405,1 triliun untuk stimulus ketiga. Dalam stimulus ketiga Rp405,1 triliun terdiri dari Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi.
Abra menuturkan dalam stimulus ketiga tersebut masih ada yang perlu ditambah anggarannya oleh pemerintah yaitu untuk social safety net atau jaring pengaman sosial karena Rp110 triliun dianggap masih terlalu kecil. ”Dari stimulus jilid ketiga tadi ini ada beberapa catatan terutama pada social safety net Rp110 triliun dianggap masih kecil,” ujarnya.
Meski demikian, Abra memahami tambahan anggaran Rp405,1 triliun tergolong sangat besar mengingat adanya keterbatasan ruang fiskal yakni aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari PDB. “Indonesia masih 2,5 persen karena ruang fiskal APBN kita terbatas. Rp405,1 triliun itu sebuah anggaran yang sangat besar,” katanya.
Ia melanjutkan melalui pemberian stimulus jilid tiga Rp405,1 triliun itu pun membuat pemerintah harus melebarkan defisit hingga 5,07 persen melalui dikeluarkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020. “Tapi sampai sekarang Perppu ini masih menjadi polemik dan belum disetujui DPR. Kalau misal tidak disetujui nanti dari mana lagi nih memberikan stimulus untuk masyarakat terdampak,” katanya. (tim/fin/ful)