Adapun aksi sosial dari organisasinya, yakni pembagian masker, handsanitizer dengan jadwal pelaksanaan dalam waktu dekat ini. Sedangkan tuntutan Pimpinan Pusat FSP PPMI SPSI antara lain, keluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
“Hentikan PHK di tengah pandemi Covid-19, menolak penundaan atau pencicilan pembayaran THR 2020. Kemudian bayar upah 100 persen bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan serta segera liburkan seluruh pekerja di tengah pandemi Covid-19 demi keselamatan mereka,” tandas Toleng. (ags)