Polisi Ringkus Oknum Sekdes

0 Komentar

Hasilnya, petugas mendapati satu unit motor Kawasaki Ninja 250 R hasil curian di rumah pelaku. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Pelaku dan barang bukti dua motor termasuk milik pelaku yang ditinggalkan di rumah korban sudah diamankan di Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Danu.
Berdasarkan penelusuran Radar, tersangka KA ternyata sehari-hari bekerja sebagai Sekretaris Desa Sukasari, Kecamatan Mandirancan. Belum diketahui alasan perangkat desa tersebut melakukan tindakan kriminal membawa kabur motor sport seharga Rp43,5 juta dan meninggalkan motor miliknya di rumah korbannya tersebut.(fik)

0 Komentar