KUNINGAN – Tidak lama lagi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di lingkungan Pemkab Kuningan bakal menikmati tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah. Rencananya, THR bagi puluhan ribu PNS itu bakal segera cair antara Jumat (15/5) atau Senin (18/5). Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Kuningan sudah menyebarkan surat imbauan kepada setiap SKPD untuk segera surat perintah membayar (SPM) ke BPKAD.
Jika surat itu sudah diterima BPKAD, maka THR bagi para abdi negara tersebut bisa dicairkan. Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini bupati, wakil bupati, sekda, pejabat eselon II dan anggota DPRD tidak mendapat THR. Saat ini, pejabat di BPKAD Kabupaten Kuningan tengah lembur menyelesaikan berkas untuk pembayaran ribuan ASN.
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Dr Asep Taufik Rohman MSi menjelaskan, sesuai instruksi dari pemerintah pusat, seluruh PNS yang berada di lingkup Pemkab Kuningan akan mendapatkan THR. Total anggaran untuk THR tahun ini dari pemerintah pusat sebanyak Rp54 miliar.
“Seluruh PNS kecuali pejabat eselon II akan mendapatkan THR, termasuk pensiunan. Totalnya Rp54 miliar yang dialokasikan untuk THR PNS tahun ini. Uangnya sudah ada dari pemerintah pusat. Kami tinggal menyalurkannya saja setelah setiap SKPD dan instansi pemerintah lainnya mengajukan ke BPKAD,” terang Taufik -panggilan akrabnya- kepada Radar, kemarin (12/5).
Taufik merinci, penerima THR adalah ASN sampai level pejabat eselon III. Untuk bupati, wakil bupati, sekda, pejabat eselon II dan anggota DPRD tidak menerima THR. Besaran ASN yakni gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Sedangkan tunjangan kinerja (tukin), tidak termasuk yang dibayarkan.
“Insyaa Allah, pembayaran THR bisa dilakukan Jumat mendatang jika memungkinkan. Atau paling lambat hari Senin pekan depan,” terang mantan kepala Bappenda tersebut.
Dalam kesempatan itu, Taufik juga menjelaskan terkait pejabat eselon II yang dilantik bulan April lalu. Menurut dia, ada 11 pejabat eselon II yang dilantik bulan lalu masih mendapatkan THR tahun ini. Hal ini mengacu kepada peraturan di mana perhitungannya sampai Maret. “Kan ada 11 orang pejabat eselon II yang dilantik di bulan April kemarin. Nah, mereka ini berhak mendapatkan THR karena dihitung sampai bulan Maret. THR yang diperoleh ya untuk jabatannya ketika itu yakni eselon III atau sebelum promosi,” jelas Taufik.