EMPAT daerah di wilayah ini sudah resmi menyatakan memperpanjang PSBB. Pertama adalah Kota Cirebon dan Kabupaten Majalengka. Kemarin, menyusul Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu. Sementara Kuningan belum ada kepastian.
Untuk Kabupaten Cirebon dan Indramayu, PSBB sampai 29 Mei. Atau 10 hari. Itu berbeda dengan Kota Cirebon yang akan menerapkan PSBB tahap II selama 14 hari, mulai besok sampai 2 Juni. Keputusan diperpanjangnya PSBB Kabupaten Cirebon setelah melihat beberapa pertimbangan yang muncul saat rapat Forkopimda dan unsur terkait lainnya di Paseban Kantor Bupati Cirebon, Senin (18/5).
Poin pertama dalam rapat itu, Pemkab Cirebon akan memperkuat tenaga medis atau kesehatan dengan memberikan pelatihan agar mereka memiliki keahlian dalam melakukan swab test. Poin kedua, Pemkab Cirebon akan membentuk tim reaksi cepat (tim pemburu) terhadap orang yang terkonfirmasi Covid-19 agar segera dipisahkan dalam upaya memutus mata rantai.
Poin selanjutnya, yakni tetap mengaktifkan check point dengan mengalihkan beberapa check point di kecamatan yang masuk zona merah. “Untuk di Kabupaten Cirebon sendiri, terdapat tujuh kecamatan yaitu Kedawung, Plumbon, Sumber, Panguragan, Babakan, Sedong dan Palimanan. Teknisnya, nanti akan diatur dalam surat keputusan bupati,” ujar Jubir Percepatan Penanganan Covid-19 Nanan Abdul Manan saat dihubungi Radar Cirebon.
Ditambahkan Nanan, PSBB jilid II akan mengedepankan indikator perilaku hidup bersih dan sehat, memperkuat tim sosialisasi, memperbanyak tempat cuci tangan, dan pendukung lainnya. “PSBB ini total dan bukan parsial. Ketentuannya tidak banyak berubah dengan PSBB tingkat provinsi,” imbuhnya.
Dijelaskan Nanan, masa pemberlakuan PSBB jilid II hingga 29 Mei. Ini merujuk pada keputusan No 13A tahun 2020 tentang penetapan masa tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Kita sesuaikan dengan keputusan tersebut sehingga PSBB jilid II ini hanya sampai 29 Mei,” katanya.
Dari Indramayu, Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat mempertimbangkan PSBB diperpanjang. Taufik menilai pelaksanaan PSBB efektif untuk menekan penyebaran Covid-19. Untuk itu, tambahnya, pihaknya berencana mengusulkan perpanjangan PSBB sampai 29 Mei 2020 kepada Gubernur Ridwan Kamil.
“Waktu pelaksanaan PSBB Jabar berakhir besok (hari ini, red). Setelah dievaluasi, kita sepakat untuk Kabupaten Indramayu, pelaksanaan PSBB diperpanjang yang waktunya sama dengan kedaruratan nasional yakni 29 Mei,” jelas Taufik saat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan PSBB di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, kemarin.