JAKARTA-Jaksa Agung di Kolombia pada Kamis, 21 Mei 2020 telah menerbitkan surat penahanan pada 10 wali kota di negara itu atas tuduhan korupsi selama dua bulan lockdown akibat pandemik virus corona. Saat yang sama, kepolisian Kolombia memberikan hukuman kedisiplinan pada 512 orang yang bekerja sebagai aparatur negara di 26 provinsi dan 271 staf yang bekerja di kantor wali kota.
Situs reuters.com dalam artikelnya Colombia issues arrest warrants for 10 mayors for alleged graft mewartakan korupsi telah menjadi sebuah masalah politik paling panas di Kolombia. Korupsi diperkirakan telah merugikan negara hingga 5 persen dari total PDB per tahun atau sekitar US$ 13 miliar atau Rp 193 triliun.
Otoritas Kolombia menemukan adanya kelebihan dalam biaya pembelian makanan dan perawatan rumah sakit serta sejumlah tender diberikan kepada beberapa perusahaan tanpa pengalaman terkait atau karena koneksi politik, koneksi petugas di sejumlah lembaga.
“Kami berada dalam sebuah perang salib untuk mempertahankan sumber daya masyarakat yang sacral dan dalam kondisi krisis,” kata Kepala Kepolisian Kolombia Fernando Carrillo, yang juga mendesak masayarakat agar melaporkan tindak kejahatan yang mereka alami.Kepolisian bisa memberikan hukuman kedisiplinan pada pejabat publik. Sedangkan Jaksa Agung bisa melakukan investigasi kriminal lebih lanjut.
Jaksa Agung Kolombia Francisco Barbosa mengatakan pihaknya telah mengevaluasi sekitar 3 ribu kontrak yang telah disalahgunakan dan menemukan informasi yang mengarah pada penerbitan surat perintah penangkapan 10 wali kota.
“Kami tidak akan mengizinkan sumber daya masyarakat digunakan dengan cara tidak patut,” kata Barbosa.
Sebanyak 12 pemerintah daerah dan 10 pemerintah kota di Kolombia saat ini berstatus dalam penyelidikan.
Kepala Pengawas di Kolombia Felipe Cordoba mengatakan pihaknya telah mengevaluasi kontrak total senilai 3,1 triliun peso atau Rp 12 triliun yang ditujukan untuk membeli makanan atau memberikan layanan dalam menghadapi pandemik virus corona. Ada pula biaya total senilai US$ 110.4 juta (Rp 1,6 triliun) yang ditutup-tutupi. Sebagian besar kontrak-kontrak itu untuk pengadaan peralatan keamanan dan rumah sakit, makanan serta pengadaan jasa. (reuters)