Tim Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Pelaku Pembunuhan di Pantai Baro Gebang

Tim Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Pelaku Pembunuhan di Pantai Baro Gebang
DITANGKAP: Casdulah alias Macan, tersangka pembunuhan di Pantai Baro Gebang diamankan ke Mapolresta Cirebon. --FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

CIREBON – Teka-teki penemuan mayat bertato di Pantai Baro, Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon pada Kamis (21/5) lalu, akhirnya terungkap.
Mayat tersebut diketahui beridentitas Arief Rosidin, warga Kabupaten Indramayu. Arief ternyata korban pembunuhan.
Hasil penyelidikan yang Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Gebang, berhasil menangkap Casdulah alias Macan, warga  Dusun 03 Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Macan merupakan tersangka pembunuhan terhadap Arief Rosidin.
Tersangka Macan ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kelurahan Dukuhsalam, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (23/5), sekitar pukul 23.30 WIB.
Beserta barang buktinya, tersangka Macan digiring ke Mapolresta Cirebon guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Keterangan yang berhasil dihimpun, kasus pembunuhan ini bermula, Rabu lalu (20/5), sekitar pukul 19.00 WIB,  Korban  Arief Rosidin pamit kepada orang tuanya untuk pergi mengantarkan seorang laki-laki yang tidak dikenal yang mengaku beralamat di Cirebon.
Kemudian korban mengendarai sepeda motor merk Yamaha jenis N-Max warna Hitam bernopol E 2330 PBN. Namun sehari kemudian korban tidak pulang ke rumah.
Kamis (21/5), keluarga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan mayat laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan Arief Rosidin di Pantai Baro Gebang, Kabupaten Cirebon, setelah dipastikan bahwa benar mayat tersebut adalah Arief Rosidin, sedangkan sepeda motornya belum ditemukan atau hilang dalam kejadian tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasubag Humas Iptu M Soleh membenarkan Tim Tekab berhasil menangkap tersangka.
“Modus operandinya adalah tersangka melalukan perbuatannya  dengan cara memukulkan batu mengenai kepala belakang Korban, Kemudian menusukkan leher sebelah kanan korban dengan pisau. Kemudian terangska membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban,” ujarnya.
Iptu M Soleh menegaskan, tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana  atau pembunuhan atau pencurian dengan Kekerasan. (rdh)

0 Komentar