KUNINGAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan, sudah menginstruksikan kepada seluruh KUA untuk membatasi prosesi pernikahan. Dalam sehari, KUA hanya boleh menggelar pernikahan sebanyak 8 pasangan. Pernikahan juga harus berlangsung di kantor KUA dan pengunjung dibatasi jumlahnya.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kuningan, H Ahmad Fauzi menegaskan, pembatasan pelayanan pernikahan di KUA sesuai dengan instruksi dari Menteri Agama RI. Setiap KUA hanya boleh menggelar prosesi nikah sebanyak 8 pasangan setiap harinya. Jika ada pasangan calon suami istri yang sudah mendaftar untuk menikah hari ini namun telah melewati batasan 8 pasangan, bisa tetap dilangsungkan pernikahannya tetapi dengan harus membuat surat pernyataan.
“KUA hanya boleh melayani 8 pasangan pengantin per harinya. Namun jika ada calon pengantin yang sudah mendaftar dan ingin menikah di hari itu tapi kuota pernikahan sudah terpenuhi, bisa dilangsungkan. Namun mereka harus membuat surat pernyataan di atas materai,” ujarnya, Kamis (28/5).
Menurut Fauzi, pembatasan pernikahan pasangan pengantin di kantor KUA dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Begitu juga yang hadir di acara akad nikah dibatasi 10 orang. “KUA hanya melayani akad nikah di kantor, tidak di rumah calon pengantin. Ketika ada pasangan yang akan melangsungkan akad nikah di KUA, hanya dibolehkan 10 orang. Rinciannya dari rombongan pengantin 8 orang, dan dua orang dari KUA. Protokol kesehatan tetap berlaku yakni seluruh yang hadir di akad nikah memakai masker, cuci tangan menggunakan hand sanitizer dan petugas KUA mengenakan sarung tangan,” jelas Fauzi. (ags)