MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menjalin kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka untuk pengawasan dan pendampingan anggaran melalui sebuah nota kesepahaman. Kerja sama tersebut untuk mencegah penyalahgunaan anggaran Covid-19.
“Kami telah melakukan kerja sama dengan Pemkab Majalengka untuk melakukan pendampingan anggaran Covid-19,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sri Indarti SH MH didampingi Kasi Intel Suheli dan Kasi Datun Agus Robani melalui siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (28/5).
Alokasi anggaran yang ditetapkan Rp94 miliar menurut kajari berasal dari APBD Majalengka tahun 2020 yang telah refocusing dari Dinas Kesehatan, RSUD Majalengka, RSUD Cideres dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara bertahap sesuai kebutuhan.
“Dari alokasi dana Rp94 miliar, di dalamnya ada anggaran antisipasi untuk memenuhi kebutuhan Covid-19,” katanya.
Hal senada diungkapkan Kasi Datun Kejari Majalengka Agus Robani. Anggaran yang terserap saat ini Rp16,6 miliar, diantaranya untuk kebutuhan di Dinkes Rp3,7 miliar, RSUD Majalengka Rp2,4 miliar, RSUD Cideres Rp3,3 miliar, dan BPBD Rp4,3 miliar.
“Kalau untuk rincian anggaran pengadaan kurang lebih Rp10 miliar,” imbuhnya. (iim)