Sebelum Ada Tambahan Kasus Positif Pedagang Pasar Sumber, Kabupaten Cirebon Sudah Zona Biru

Sebelum Ada Tambahan Kasus Positif Pedagang Pasar Sumber, Kabupaten Cirebon Sudah Zona Biru
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Enny Suhaeni SKM MKes. Foto: Andri Wiguna/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Status kewaspadaan corona virus disease (covid-19) Kabupaten Cirebon berada pada zona biru. Namun, perubahan status tersebut diumumkan pada 26 Mei. Belakangan ada tambahan 2 pasien terkonfirmasi positif yang merupakan hasil tes swab masal di Pasar Sumber.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni SKM MKes mengatakan, level Kabupaten Cirebon mengindikasikan terus membaiknya penanganan pandemi virus corona. “Level kita sekarang ada di level biru. lebih baik dari kemarin,” ujar Eni, kepada Radar Cirebon, Jumat (29/5/2020).
Dikatakan Kadinkes, ada beberapa indikator yang dipakai diantaranya kurva yang cenderung landai. Pemkab Cirebon juga sudah melakukan upaya terbaik dengan melakukan swab test masal untuk menemukan kasus baru covid-19. Dengan cara ini, dapat dilakukan akserelasi dalam penanganan yang lebih cepat dan tepat. “Meskipun kita ada di level biru tapi tetap perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga jarak, social distancing dan phisycal distancing tetap dilakukan,” imbuhnya.
Namun diakui kadinkes, hasil evaluasi di level biru tersebut dikeluarkan sehari sebelum ditemukannya kasus terkonfirmasi positif di Pasar Sumber. “Ini evaluasi kita ditanggal 26 Mei 2020, sementara kasus di Pasar Sumber ditemukan tanggal 27 Mei 2020,” jelasnya.
UPDATE STATUS KEWASPADAAN COVID-19 HARI INI
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Jawa Barat. Hal itu sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tentang PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Keputusan perpanjangan PSBB berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik epidemiolog dan ekonom.
“Ya, betul. Kepgub Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Kawasan Bodebek dari 30 Mei hingga 4 Juni 2020. Sementara di luar Bodebek, perpanjangan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020,” kata Setiawan.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Keputusan tersebut ditandatangani Kang Emil -sapaan Ridwan Kamil- pada Kamis (28/5).
“Perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga Ibukota. Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan Covid-19 optimal,” kata Setiawan.

0 Komentar