Negara telah mengatur kejahatan scammer sebagai kejahatan ITE dan telah secara tegas termuat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 UU ITE tahun 2008, Pasal 28 UU ITE tahun 2008 dan Pasal 29 UU ITE tahun 2008. Namun penegakan hukum terkait kejahatan scammer tidak mudah dilakukan penegakan, karena faktor yang mempengaruhinya.
“Adanya keengganan korban melapor dan hal-hal terkait aspek yuridisnya. Saya sangat prihatin dengan banyaknya korban yang banyak. Tetapi, belum memiliki keberania secara mental untuk menguak kasus tersebut. Untuk itu mari kita bersama-sama untuk tetap waspada dalam bermedia sosial,” ujarTeti. (cep)