CIREBON- Pemkab Cirebon sudah memutuskan akan menerapkan new normal atau tatanan normal baru, atau yang disepakati disebut sebagai Adaptasi Kehidupan Baru (AKB). Namun demikian, aturan AKB ini masih belum jelas. Masih perlu dirapatkan lagi.
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan mengatakan regulasi itu akan dibuat melalui bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Cirebon setelah rapat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
“Hari ini kita (tim gugus tugas, red) akan mengadakan rapat dulu untuk membuat regulasinya. Sebab, secara general pedoman AKB dari Provinsi Jawa Barat melalui evaluasi tingkat kewaspadaan dan protokol kesehatan dalam rangka PSBB sudah ada,” kata Nanan kepada Radar Cirebon, Sabtu (30/5).
Menurutnya, protokol kesehatan dalam rangka AKB di setiap daerah levelnya berbeda-beda. Ada level 1 untuk zona hijau, kemudian level 2 untuk zona biru, level 3 untuk zona kuning, level 4 merah, dan level 5 untuk zona hitam. “Nah kabupaten Cirebon masuk zona biru, sehingga tidak lagi lanjut pada pembatasan sosial berskala besar,” tandasnya.
Nanan yang juga Kabag Humas Pemkab Cirebon itu menambahkan, beberapa sektor yang akan menerapkan AKB, antara lain perjalanan, kesehatan, jasa, manufaktur (industri), perdagangan, pendidikan, dan area publik. (sam)