MAJALENGKA – Kabupaten Majalengka merupakan salah satu daerah dari 15 kota dan kabupaten di Jawa Barat yang masuk level II atau zona biru, sehingga bisa menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB), mulai 1 Juni 2020.
Hal itu sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat HM Ridwan Kamil, agar 15 daerah itu bisa menerapkan new normal berdasarkan hasil kajian secara ilmiah dari beberapa pendapat para ilmuwan.
Sedangkan 12 kota dan kabupaten di Jabar lainnya yang masuk pada level III atau zona kuning, sehingga tetap menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid III.
Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd menuturkan, hasil pertemuan dengan para kepala daerah di wilayah Jawa Barat bagian timur menyepakati beberapa hal dalam menindaklanjuti AKB sesuai arahan Gubernur Jawa Barat. Khusus Majalengka akan mengkombinasikan PSBB dan AKB.
“Pada prinsipnya para kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning menyepakati melanjutkan PSBB Jilid II, dengan mengkombinasikan penerapan AKB di daerahnya masing-masing,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka ini, Sabtu (30/5).
Kebijakan itu diterapkan karena hampir semua kasus positif di wilayah Cirebon, Majalengka, Kuningan, dan Indramayu merupakan imported case. Sehingga perlu penguatan kembali check point di beberapa pintu masuk di daerah penyangga kota dan kabupaten, guna mendeteksi keluar masuk orang dari daerah lain.
“Di daerah perbatasan mobilitas masyarakat cukup tinggi, sehingga rawan kembali terjadi kasus positif Covid-19 akibat imported case,” imbuh Karna.
Para kepala daerah akan mempertajam kembali jalinan kerja sama di bidang perdagangan dan beragam komoditas di Ciayumajakuning untuk menjaga stabilitas perekonomian dengan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang berniaga di wilayah Ciayumajakuning sesuai SOP Covid-19. (iim)