Polisi yang Membunuh George Floyd Diancam Hukuman 12,5 Tahun Penjara

Polisi yang Membunuh George Floyd Diancam Hukuman 12,5 Tahun Penjara
TATANG ASYARI/RADAR KUNINGAN PEDULI: 375 Foundation feat Milenial Corner Kuningan, menggulirkan Baksos Gerakan 1.000 Nasi Kotak, Selasa (26/5).
0 Komentar

MINNEAPOLIS – Mantan perwira polisi Minneapolis yang terlihat di video menginjak leher George Floyd hingga meninggal dunia, terancam hukuman hingga 12,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menuduh Derek Chauvin melakukan pembunuhan tingkat tiga dan tingkat dua.
Jaksa Wilayah Hennepin, Mike Freeman, mengatakan penyelidikan sedang dilakukan terhadap tiga petugas lainnya yang terlibat, yang semuanya telah dipecat. Chauvin ditahan di pusat penahanan orang dewasa, penjara Ramsey County di St Paul, menurut sumber penegak hukum. Dia sedang menunggu pengadilan pertamanya, yang akan berlangsung pada Senin mendatang di Pengadilan Hennepin.
Menurut Freeman, pengadilannya ingin fokus pada ‘pelaku paling berbahaya’ itu dan ini merupakan hal paling cepat yang dapat dilakukan pengadilan terhadap anggota polisi yang melakukan tindak pidana. Dalam sebuah keluhan pidana pada Jumat siang waktu setempat, jaksa menulis bahwa Chauvin ‘berlutut di leher Floyd selama 8 menit dan 46 detik. Dua menit dan 53 detik dari tindakan itu berlanjut setelah Floyd tidak responsif.
Baca Juga:
Dari Minneapolis, Rusuh di Amerika Menjalar sampai ke Washington
Aksi Solidaritas George Floyd Juga Berlangsung di London dan Berlin
“Polisi telah dilatih bahwa jenis penahanan terhadap pelaku kriminal dengan posisi tengkurap secara inheren berbahaya,” tulis jaksa penuntut dalam pengaduan itu. Catatan itu juga mengatakan bahwa petugas polisi menemui Floyd ketika sedang menyelidiki kemungkinan penggunaan uang kertas palsu yang dilakukan Floyd senilai 20 dolar AS (sekitar Rp293.035).

Jaksa juga menulis bahwa Floyd mematuhi perintah petugas polisi untuk keluar dari kendaraannya namun tidak secara ‘sukarela’ mematuhi aturan masuk ke mobil polisi. Floyd kemudian dijelaskan dijatuhkan ke tanah. Salah satu petugas memegang punggung Floyd, yang lainnya megang kaki dan Chauvin menindih leher pria itu dengan lututnya.
Floyd kerap berkata, “Saya tidak bisa bernapas,” dia juga berkata, “Mama,” dan “Tolong,” selama waktu tersebut. Akhirnya, seorang petugas polisi bertanya, “Perlukah kita menggulingkannya?”, Jaksa penuntut mencatat bahwa kemudian Chauvin menjawab, “Tidak, tetap di tempat kita mengekangnya.”

0 Komentar