“Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan. FH UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di masyarakat,” katanya.
BENTUK TEROR
Dalam rilis resminya, CLS FH UGM mengungkap adanya teror kepada penyelenggara acara diskusi tersebut berupa pesan WhatsApp dan pengiriman makanan melalui ojek online.
Senada, Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto bahkan menyatakan bahwa teror itu termasuk ancaman pembunuhan yang disampaikan orang tak dikenal terhadap panitia dan seluruh anggota keluarganya.
“Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan, pembicara, moderator, serta narahubung. Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas CLS,” ucap Sigit Riyanto dalam keterangan tertulisnya.
SEAKAN-AKAN TINDAKAN PEMERINTAH
Di kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, isu makar yang berkembang di media sosial terkait diskusi tersebut tidak benar menurut hukum.
“Kemarin yang muncul di Jogjakarta, UGM, itu kan sayangkan juga tuh. UGM mau ada seminar, kemudian tiba-tiba tidak jadi karena lalu ada isu makar. Padahal enggak juga sih kalau saya baca,” ujarnya dalam video webinar, Sabtu (30/5).
Mahfud mengenal Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Ni’matul Huda, narasumber yang menjadi pembicara dalam diskusi tersebut. Menurut dia, Ni’matul merupakan ahli hukum tata negara.
“Kebetulan yang calon pembicara di UGM itu dulu saya promotornya ketika doktor kemudian jadi asisten selama, Bu Ni’matul Huda, itu orangnya enggak aneh-aneh juga,” kata dia.
Mahfud menegaskan pembatalan diskusi tersebut bukan karena ulah pemerintah. “Ini penting nih informasi, seakan-akan tidak jadi itu merupakan tindakan dari pemerintah. “Saya cek ke polisi, enggak ada polisi melarang. Saya cek ke rektor, saya telepon rektor UGM, pembantu rektor, apa itu dilarang saya bilang. Enggak usah dilarang dong,” ujarnya.