PHILADELPHIA – Foto seorang perusuh di Amerika Serikat viral di media sosial, karena memiliki tato peta Indonesia di lengannya. Dia tertangkap kamera beraksi di Philadelphia.
Perusuh itu terlihat memiliki tato berupa peta Indonesia. Potret perusuh itu viral di media sosial. Dari foto yang viral tersebut, seorang pria yang memakai oblong berwarna krem, celana pendek, serta bertopi putih terlihat hendak melemparkan sesuatu.
Foto yang menunjukkan tato peta Indonesia juga dilingkari di beberapa posting-an netizen. Belakangan, lokasi foto tersebut diketahui berada di Kota Philadelphia. Sumber foto tersebut dapat dilihat di tautan ini.
Baca Juga:Isi Waktu Luang di Tengah Covid-19, Alasan Dwi Sasono Menghisap GanjaBikin Polemik, Kepmendagri New Normal ASN Direvisi
Pria itu juga membuat pengakuan soal aksinya itu di akun media sosialnya. Dalam pernyataannya, dia mengatakan lahir di Jawa, namun bukan WNI.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan konfirmasi bahwa demonstran tersebut bukanlah warga negara Indonesia (WNI). Dari informasi yang dihimpun, yang bersangkutan adalah warga negara AS.
Protes disertai kerusuhan berkobar Jumat malam, 29 Mei 2020, di beberapa kota di Amerika Serikat ketika para demonstran melampiaskan kemarahan mereka atas pembunuhan terhadap George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal di Minneapolis minggu ini setelah seorang polisi kulit putih berlutut di lehernya.
Dari Minneapolis ke New York City, Atlanta dan Washington, pengunjuk rasa bentrok dengan polisi dalam gelombang kemarahan atas perlakuan terhadap minoritas oleh penegak hukum, sebagaimana dilaporkan Reuters, Sabtu, 30 Mei 2020.
Demonstrasi pecah untuk malam keempat meskipun jaksa mengumumkan pada hari Jumat bahwa polisi yang difilmkan berlutut di leher Floyd, Derek Chauvin, telah ditangkap atas tuduhan pembunuhan tingkat tiga.
Tiga petugas lainnya telah dipecat dan sedang diselidiki sehubungan dengan insiden hari Senin, yang memicu kemarahan yang telah lama membara di Minneapolis dan kota-kota di seluruh negeri karena bias rasial yang terus-menerus dalam sistem peradilan pidana AS. (yud)