JAKARTA – Ekonomi DKI Jakarta terpuruk karena wabah corona virus disease (covid-19). Bahkan, terjadi penurunan penerimaan pajak hingga Rp22,5 triiiun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, krisis kesehatan masyarakat sekarang merembet ke krisis perekonomian. Dan Jakarta sangat merasakan dampak ini, lantaran menjadi episentrum penyebaran kasus covid-19
Anies mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berdampak pada berbagai kegiatan di Jakarta. Kegiatan keagamaan terhenti, kegiatan sosial terhenti, kegiatan budaya terhenti, dan kegiatan perekonomian juga terhenti.
“Pasar terganggu, perdagangan terganggu, perindustrian terganggu, kegiatan perekonomian informal juga banyak yang terhenti,” tutur Anies, melalui akun YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (1/6/2020).
Tak ketinggalan Pemprov DKI Jakarta juga terkena dampak langsung. Pendapatan pajak turun dari Rp50,17 triliun menjadi Rp22,5 triiiun. Anggaran Pemprov DKI Jakarta juga turun dari Rp87,9 triliun menjadi Rp47,2 triliun.
Menurut Anies kondisi tersebut belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Pemprov DKI Jakarta. “Belum perrnah di dalam sejarah Pemprov DKI Jakarta, kita mengalami penurunan pendapatan sebesar ini, yaitu lebih dari Rp40 triliun,” terang Anies.
Konsekuensi dari situasi ini adalah keputusan relokasi anggaran harus diambil, tidak ada pilihan. Dalam kondisi pendapatan yang berkurang separuh maka harus lakukan relokasi, harus melakukan pengurangan anggaran di berbagai sektor.
Belanja langsung maupun tidak langsung mengalami pemangkasan drastis. Namun Anies menegaskan, di balik pemangkasan itu, program-program yang terkait dengan bantuan rakyat pra sejahtera dipertahankan. “Anggaran sebesar Rp4,8 triliun untuk rakyat pra sejahtera tidak diubah,” tegas Anies
Biaya menangani bencana yang semula Rp188 miliar, sekarang menjadi Rp5 triliun. Ini adalah untuk penanganan kesehatan, dampak sosial ekonomi, dan bantuan-bantuan sosial yang terkait dengan Covid-19.
Relokasi juga terjadi pada belanja pegawai Pemprov DKI Jakarta. Anggaran belanja pegawai berkurang sebesar Rp4,3 triliun. TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) sebesar 25% direlokasi untuk mengamankan anggaran bansos.
Sementara 25% sisanya ditunda pemberiannya karena dialihkan untuk dana darurat penanganan COVID-19. Namun, kebijakan itu tidak mengubah besaran gaji PNS DKI Jakarta.
Ia menambahkan, tahun ini tidak ada lagi pembangunan baru, tidak ada lagi belanja modal kecuali terkait penanggulangan banjir, dan tidak ada belanja yang tidak prioritas. Pemangkasan dilakukan di semua sektor, semua difokuskan pada penanganan covid-19 dan dampak turunannya.