Menurutnya, beberapa sektor UMKM yang terdampak di antaranya perdagangan, batik, dan olahan makanan. Ia berharap dengan Kabupaten Cirebon yang sudah masuk zona biru, sektor ekonomi bisa kembali menggeliat, meskipun secara bertahap.
Dari Kota Cirebon, puluhan pekerja yang terkena PHK dan ratusan pekerja lainnya yang dirumahkanbakal segera mendapatkan penyaluran bantuan subsidi upah untuk periode Juni 2020. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon Agus Sukmanjaya mengatakan pihaknya tengah memproses rencana penyaluran bantuan subsidi upah tersebut.
Namun, untuk penyaluran bulan kedua ini akan dilakukan verifikasi ulang. Verifikasi ulang tersebut, terutama yang kaitannya dengan pekerja dirumahkan. Sebab, pekerja yang pada bulan Mei dirumahkan tersebut bisa saja per awal bulan Juni ini perusahaan tempatnya bekerja sudah kembali beroperasi, dan pekerjanya sudah kembali bekerja.
“Ini penting, karena perusahaan harus rutin update laporan personalianya. Berapa orang pekerjanya yang sudah kembali bekerja, sehingga bulan berikutnya sebaiknya dia tidak dapat bantuan dan biasa dialokasikan kalau ada tambahan pekerja lain yang dilaporkan baru dirumahkan. Kalau untuk yang PHK, kemungkinan akan menjadi penerima tetap selama 3 bulan,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, update hingga saat ini jumlah pekerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan Kota Cirebon yang terkena PHK ada 121 orang, sedangkan yang dirumahkan sementara 1.490 orang. Kemudian, kata Agus, setelah diidentifikasi yang berstatus penduduk Kota Cirebon ada 64 orang yang terkena PHK, serta 732 orang yang dirumahkan. Sedangkan, warga non Kota Cirebon yang terkena PHK ada 57 orang, dan yang dirumahkan ada 758 orang.
Dari yang berstatus penduduk Kota Cirebon tersebut, yang sudah terverifikasi dan sudah diberikan bantuan subsidi upah periode bulan Mei ada 32 orang pekerja kena PHK, dan 551 orang pekerja yang dirumahkan. Subsidi upah yang diberikan kepada pekerja kena PHK nilainya Rp500 ribu per bulan untuk kurun waktu tiga bulan. Sedangkan bagi yang dirumahkan, diberi bantuan senilai Rp250 ribu per bulan, untuk kurun waktu selama masa yang bersangkutan dirumahkan, namun kuota maksimalnya 3 bulan.
Jika kondisi perekonomian belum bisa pulih dalam beberapa bulan ke depan, pemkot mengalokasikan kuota subsidi upah, maksimal untuk 500 karyawan kena PHK, serta 1.000 untuk karyawan dirumahkan karena terdampak Covid-19.