Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp120,61 triliun. “Yang Kelima bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya adalah PMN, penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non-UMKM padat karya. Selain itu, belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya Rp10 miliar hingga Rp1 triliun,” urainya.
Pembiayaan itu termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN, dana talangan sebesar Rp44,57 triliun. Instansi yang masuk kategori pembiayaan korporasi termasuk BUMN, korporasi padat karya di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun dan untuk non padat karya. Keenam, dukungan untuk sektoral maupun kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang mencapai Rp97,11 triliun. “Jadi total penanganan Covid-19 adalah Rp677,2 triliun,” paparnya.
Sri Mulyani menambahkan, revisi Perpres No 54 tahun 2020 yang mengenai postur APBN itu dilakukan melalui proses konsultasi. Baik melalui rapat kabinet oleh Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi, dan sejumlah lembaga. Seperti BI OJK dan LPS serta berkonsultasi dengan DPR. “Meskipun sedang reses, kami dapat izin untuk konsultasi melalui pimpinan DPR, dengan Banggar dan Komisi XI,” tandasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan realisasi insentif untuk tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 telah dicairkan sebesar Rp10,45 miliar. Nilai itu diperuntukan bagi 1.205 tenaga kerja kesehatan yang berada di pusat. Pencairan itu, lanjut Sri Mulyani, baru diberikan kepada tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, dan Pulau Galang, Kepulauan Riau. Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran insentif bagi tenaga medis tersebut. Sedangkan, untuk eksekusi atau pencairan insentif berada di Kementerian Kesehatan. “Ini alokasi sudah. Eksekusi ada di Kementerian Kesehatan untuk tenaga kerja kesehatan yang di pusat,” tukasnya.
Saat ini, Kementerian Kesehatan sedang memverifikasi insentif bagi tenaga kesehatan di 19 rumah sakit di wilayah pusat. Nilai insentif bagi tenaga medis di 19 rumah sakit itu sekitar Rp4,11 miliar. Sedangkan untuk tenaga medis di daerah, Kemenkes juga tengah melakukan verifikasi. Karena ada tenaga medis yang tersebar di 110 rumah sakit dan sejumlah unit pelaksana teknis.