Hari Ini Tempat Ibadah Dibuka, MUI: Harus Diperlakukan Sama dengan Tempat Umum Lainnya

Hari Ini Tempat Ibadah Dibuka, MUI: Harus Diperlakukan Sama dengan Tempat Umum Lainnya
0 Komentar

Ketua MUI DKI Jakarta, KH Munahar Muhtar menjelaskan, pihaknya memiliki pandangan yang sama soal tidak sahnya Salat Jumat dua gelombang di Indonesia. Dia mengatakan, tidak ada revisi atas fatwa MUI DKI yang membolehkan Salat Jumat bergelombang. Hanya saja memang fatwa tersebut dapat berlaku dalam kondisi dan waktu tertentu. Tetapi bukan pada konteks lokasi di Indonesia dan di era pandemi Covid-19.
“Ini kan ketentuannya kemungkinan. Di satu tempat, di suatu saat itu terjadi. Bisa saja ini jadi pegangan,” katanya.
Sementara itu, Ketua MUI Pusat KH Yusnar Yusuf mengatakan, hukum Salat Jumat dua gelombang tidak sah dilakukan di Indonesia. Karena tidak ada dalil kuat dan keadaan masih memungkinkan melaksanakan Jumatan satu shift saja.
Selain itu, lanjutnya, Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim. Sehingga perluasan lokasi Jumatan tidak akan terkendala seperti di negara minoritas Islam yang kesulitan mencari tempat dan izin Salat Jumat. “Beberapa ulama membolehkan di negara minoritas Islam untuk menyelenggarakan Jumatan secara bergelombang. Kalaupun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika maupun Australia, tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk diterapkan di Indonesia. Karena situasi dan kondisinya berbeda,” tegas Yusnar.
Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan membuka kembali kegiatan keagamaan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. “Mulai besok (hari ini, red) kegiatan beribadah bisa dilakukan di masjid, musala, gereja, vihara, pura, dan kelenteng. Semua tempat ibadah sudah bisa mulai dibuka. Tetapi hanya untuk kegiatan rutin,” ujar Anies di Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6).
Dia mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan tubuh. “Wajib mengikuti prinsip-prinsip protokol kesehatan,” imbuh mantan Mendikbud ini.
Ada tiga prinsip protokol kesehatan yang diterapkan secara umum di tempat ibadah. Pertama, jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. “Jadi kalau biasanya dapat menampung 200 orang, saat ini hanya menampung 100 orang,” ucap Anies.
Kedua, jarak antar warga di dalam tempat ibadah minimal satu meter antar orang. Sehingga dipastikan memperkecil kemungkinan untuk berinteraksi. Terutama bersentuhan secara fisik. Ketiga, pengurus tempat ibadah harus memastikan sebelum dan sesudah kegiatan ibadah dilakukan seluruh bagian tempat ibadah disemprot menggunakan disinfektan. “Di luar kegiatan rutin, tidak diperbolehkan beraktivitas di tempat ibadah. Jadi, hanya dibuka misalnya satu jam sebelum kegiatan ibadah dan segera ditutup satu jam sesudahnya. Ini untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19,” paparnya.

0 Komentar