Ironisnya lagi, sambung Jimus, Badan Kehormatan (BK) langsung menyatakan akan memanggil yang bersangkutan, tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan komisi. “BK jangan main panggil yang bersangkutan saja lah. Klarifikasi terlebih dahulu ke komisi IV. Semua kan ada mekanismenya,” imbuhnya.
Dia juga menyampaikan, sebetulnya tidak ada kegiatan audiensi di dalam badan musyawarah halalbi halal. Namun, DPRD mengeluarkan surat undangan yang disebar melalui media WhatsApp yang isinya undangan halal bihalal dan diskusi pembangunan dengan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Senin (8/6).
Undangan tersebut berbunyi, sbb:
Assalamualaikum wr wb
 Kepada Yth.
Pimp. DPRD
Pimp. Komisi I s/d Komisi IV
Pimp. Badan Kehormatan
Pimp. Bapemperda
 Dimohon dgn hormat kehadirannya pada acara Halal Bihalal dan Diskusi Pembangunan dengan FKKC Kab. Cirebon yang akan dilaksanakan pada:
 Hari / Tanggal  : Senin / 8 Juni 2020
Pukul                    : 08.00 WIB s/d selesai
Tempat               : R. Rapat Paripurna
Catatan              : surat dinas menyusul.
 Demikian agar maklum dan atas perhatian serta kehadirannya kami haturkan terima kasih.
“Nah untuk surat dinas sendiri menyusul. Tapi nyatanya, sampai hari ini (kemarin, red) saya tanya ke Sekretariat DPRD tidak ada surat undangan tersebut yang melibatkan pimpinan DPRD, pimpinan komisi I-IV, badan kehormatan dan bapemperda. Lah bapemperda apa korelasinya ? Tambah ngawur aja,” ungkapnya.
Sementara yang sudah dibamuskan untuk kegiatan adalah rapat kerja komisi IV terkait evaluasi pembenahan BPNT, sekaligus untuk menclearkan masalah karut marutnya bansos ditengah pandemi covid-19. Tapi tiba-tiba muncul surat dadakan tentang halal bihalal.
“Saya tidak mengetahui, apakah kerja DPRD itu 1 x 24 jam atau seperti apa. Yang pasti saya kembali tegaskan, pimpinan DPRD harus bertanggung jawab atas kericuhan kemarin, karena mencoreng lembaga DPRD,” tukasnya.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon segera melakukan penyelidikan dugaan penyalahan kode etik anggota DPRD, Aan Setiawan. Namun, harus menunggu laporan. Pasalnya, laporan Ketua DPRD belum masuk.