Dengan memanjat tembok pagar sebelah Barat yang bersebelahan dengan lapang sepak bola, para pelaku tersebut masuk lalu membobol pintu rumah sebelah Timur. Pelaku yang bersenjatakan golok dan parang langsung melakukan penyekapan terhadap penghuni rumah dan merampas sejumlah barang berharga seperti cincin, gelang dan kalung hingga uang tunai dan jam rolex koleksi H Udin.
“Setelah melakukan perampokan tersebut, para pelaku sempat membagikan barang hasil rampokannya dan tinggal di Kuningan selama tiga hari. Setelah itu para pelaku langsung terbang ke Batam dan menghabiskan hasil kejahatannya untuk berfoya-foya,” ujar Lukman.
Dari petunjuk yang didapat petugas di tempat kejadian, berlanjut penangkapan SA sebagai otak perampokan tersebut di rumahnya. Berbekal keterangan SA, petugas langsung melakukan pengejaran empat pelaku lainnya ke Batam dan berhasil meringkus tiga di antaranya pada hari Sabtu (6/6) lalu dan satu pelaku lain buron.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 00 juta, terdiri dari gelang emas, cincin, dan kalung serta uang tunai dan jam mewah. Oleh pelaku barang-barang tersebut sudah dijual kemudian dipakai untuk foya-foya hingga tersisa uang sekitar Rp1,6 juta. Bahkan tiga pelaku yang kami tangkap di Batam pun lokasinya di tempat bilyard,” ujar Kapolres.
Kini empat pelaku perampokan yang menggegerkan warga Kuningan tersebut pun mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (fik)