INDONESIA Police Watch (IPW) punya sikap berbeda. Yakni memberi apresiasi pada aparatur kejaksaan yang menuntut satu tahun penjara kepada terdakwa pelaku penyiraman Novel Baswedan.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai kasus penyiraman Novel merupakan kasus yang tergolong ringan yang hendak dipolitisasi sebagai kasus besar dan luar biasa. “Untungnya, aparatur kejaksaan tidak terprovokasi oleh ulah orang orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak mempolitisasi kasus itu,” ujar Neta kepada Fajar Indonesia Network/FIN (Radar Cirebon Group), Jumat (12/6).
IPW, sambung dia memberi apresiasi pada sikap jaksa yang promoter tersebut. IPW mengingatkan bahwa kasus penyiraman Novel adalah kasus ringan jika dibandingkan dengan kasus yang melilit novel di Bengkulu, di mana Novel menjadi tersangka pembunuhan.
“Anda bisa bayangkan, di mana hati nurani Anda karena Anda hanya ribut dalam kasus penganiayaan ringan, sementara Anda tak peduli dengan kasus pembunuhan yang melibatkan Novel, yang hingga kini keluarganya masih menuntut keadilan,” ungkapnya.
Dalam kasus penganiayaan terhadap Novel, lanjut Neta, tuntutan satu tahun penjara sudah tergolong berat. Ia mengatakan jika Novel menyebut persidangan tersebut hanya formalitas, berarti sebagai aparat penegak hukum Novel sudah terkatagori menghina pengadilan.
“Tapi sudahlah, biarkan saja Novel ngoceh sesukanya. Bagi IPW terdakwa penyiram Novel lebih kesatria mengakui perbuatannya ketimbang Novel yang selalu berdalih untuk menghindari pengadilan kasus pembunuhan yang dituduhkan padanya di Bengkulu. Dan jangan bersikap kerdil dengan menghina pengadilan bahwa persidangan kasus penyiraman padanya hanya formalitas,” tandas Neta.
ANCAMAN BAGI PEMBERANTASAN KORUPSI
Sementara itu, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyebut tuntutan rendah terhadap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan berimplikasi pada jalannya kerja pemberantasan korupsi ke depan. Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut ada tiga implikasi dari tuntutan jaksa yang ringan itu.
Pertama, berdampak pada tidak terlindunginya kerja pemberantasan korupsi. Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tak merasa takut. “Para peneror tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan teror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK,” terang Yudi melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6).