“Kedua terdakwa memang tidak berniat untuk memenuhi janji yang ditawarkan kepada masyarakat,” demikian isi amar tuntutan jaksa.
Bowornbancharak dan Bawornban pun mengakui perbuatan mereka di depan pengadilan. Hakim lantas menjatuhkan hukuman 723 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa atau 1.446 tahun bagi keduanya.
Dalam sistem peradilan Thailand, bukan hal aneh bagi terpidana penipuan untuk dijatuhi hukuman penjara begitu lama, mengingat jumlah pengaduannya juga banyak. Kendati demikian, undang-undang di negara itu membatasi hukuman maksimal dalam kasus penipuan publik hingga 20 tahun.
Selain itu, Laemgate Infinite juga didenda 1,8 juta baht (Rp800 juta) dan kedua pemilik diperintahkan untuk membayar ganti rugi 2,5 juta baht (sekitar Rp1,1 miliar) kepada para korban. (der/fin)