Syarat Rumit, Batal Naik Kereta Api

Syarat Rumit, Batal Naik Kereta Api
CEGAH CORONA: Aktivitas penyemprotan disinfektan di dalam gerbong kereta div Stasiun Cirebon, kemarin. FOTO: ABDULLAH/RADAR CIREBON
0 Komentar

Kemudian KA Tegal Ekspres relasi Tegal–Pasar Senen PP, Tujuan Pasar Senen Jakarta, berangkat Stasiun Cirebon Prujakan pukul 16.02 WIB, Tujuan Tegal, berangkat Stasiun Cirebon Prujakan pukul 11.55 WIB
Luqman menegaskan, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki SIKM. Selain itu, bagi para penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh, para penumpang juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
“Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, wajib menyiapkan face shield secara pribadi,” jelasnya.
Bagi penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 7/2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Adapun ketentuannya yakni, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari. Atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test. Serta Mengunduh dan mengaktifkan Aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Secara umum, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Apabila saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.
Pihaknya membeberkan dengan dioperasikannya 2 KA ini, maka per 14 Juni 2020 di wilayah Daop III Cirebon baru mengoperasikan total 6 KA Jarak Jauh atau baru 4 persen dari total 134 KA penumpang reguler yang beroperasi di wilayah Daop 3 Cirebon. Enam KA tersebut yaitu KA Ranggajati (2 KA), KA Bengawan (2 KA), dan KA Tegal Ekspres (2 KA).
“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah. Pengoperasian kembali KA Reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” terangnya.

0 Komentar