“Pembahasan PKPU tersebut seharusnya berlangsung Rabu (17/6). Tetapi dibatalkan karena DPR baru selesai masa reses. Karena terlalu mepet, kami juga baru selesai reses, akhirnya ditunda hari Senin (22/6). KPU sendiri sudah menyusun satu pekan lalu dan sudah dikirim ke DPR,” urainya.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan pembahasan PKPU akan dilakukan bersama KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri. Setelah selesai dan disepakati bersama, maka akan menjadi peraturan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Sementara itu, peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyatakan masyarakat mengharapkan komunikasi pemerintah pusat dan daerah membaik. Hal ini, seiring adanya pandemi Covid-19 saat Pilkada 2020. Dia mengatakan kurang baiknya komunikasi dan sinergi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah merupakan penyakit lama.
“Namun, mau tidak mau, suka tidak suka, Covid-19 menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/ kota. Ini penting untuk mengambil kebijakan yang matang sebelum disampaikan kepada masyarakat,” imbuhnya. Dikatakan, peran masyarakat nanti tidak hanya untuk diminta datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan untuk mencoblos saja. “Sehingga betul-betul ada nuansa pelibatan masyarakat. Karena tidak mungkin di negara manapun, permasalahan diselesaikan pemerintah sendiri. Nggak mungkin. Jadi pelibatan masyarakat itu suatu keniscayaan. Karena warga negara itu punya hak dan kewajiban,” papar Siti. (rh/fin)