CIREBON– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) III Cirebon kembali mengoperasikan KA Kaligung. Total kereta api reguler yang beroperasi menjadi empat dengan perjalanan pulang pergi.
Kendati demikian, jumlah penumpang yang diangkut masih sedikit. Di hari pertama operasionalnya, KA Kaligung hanya membawa 23 orang.
Manager Humas PT KAI Daop III Cirebon, Luqman Arif mengatakan, PT KAI hanya menjual 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk KA Kaligung, yakni 720 tempat duduk. Artinya PT KAI hanya menjual 504 tempat duduk dari kapasitas yang ada.
Dari kapasitas tempat duduk keret, untuk penumpang KA Kaligung yang naik dari Stasiun Prujakan Cirebon hanya 23 orang.
Untuk persyaratan penumpang KA Kaligung berbeda dengan KA jarak jauh. Pasalnya KA Kaligung merupakan KA dengan perjalanan jarak pendek atau lokal. Karenanya Penumpang KA Kaligung tidak diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Syaratnya wajib mengenakan masker, suhu tubuh normal, penumpang dalam kondisi sehat dan mengenakan lengan panjang.
Apabila saat proses boarding penumpang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan naik kereta api dan bea tiketnya akan dikembalikan 100 persen. Hal tersebut sebagai upaya meminimalisir penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19.
“Khusus penumpang KA Kaligung tidak usah menyertakan surat rapid test ataupun swab test dengan hasil negatif,” tandasnya
Luqman mengaku jumlah penumpang masih minim dibandingkan dengan kapasitas yang disediakan. Sejak 12 Juni lalu PT KAI Daop III Cirebon mulai mengoperasikan KA Reguler, yakni Ranggajati. Kemudian, 14 Juni dua KA reguler tujuan Jakarta yakni Tegal Ekspres dan Bengawan Solo kembali dioperasikan. Sejak 12-17 Juni penumpang yang naik dari Daop III Cirebon sekitar 199 orang.
Untung, salah seorang penumpang KA Kaligung mengaku terbantu dengan dioperasikannya kembali KA reguler. Apalagi tidak perlu ada surat rapid test dan swab. “Kalau masker dan baju lengan panjang sih wajib menurut saya. Sederhana dan tidak terlalu rumit,” pungkasnya. (abd)