Menanggapi hal itu, anggota Komisi 1 DPR Willy Aditya menyatakan DPR akan mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). “Kebutuhan akan RUU PDP sangat penting untuk melindungi data pribadi di era saat ini,” tutur Willy di Jakarta, Sabtu (20/6). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya telah mengirimkan surat presiden (surpres) sebagai tindak lanjut pembahasan RUU PDP di parlemen. RUU PDP ditargetkan paling lama tuntas pada Agustus 2020. “Pemerintah ingin Agustus ini selesai,” papar Willy.
Terpisah, pengamat keamanan siber dari CISSRec, Pratama Persadha menyebut peretasan dan penjualan data pasien Covid -19 cukup berbahaya. Sebab, data yang dicuri dan dijual cukup lengkap. “Cukup bahaya kalau tersebar. Ini jelas melanggar privasi pasien. Karena cukup lengkap informasinya,” ujar Pratama.
Dia menduga data yang dibobol tersebut berasal dari lembaga pemerintah. Namun, untuk memastikannya harus dilakukan pengecekan lebih lanjut. Terutama awal sumber data yang bocor. “Harus dicek melalui digital forensic. Dari mana asal data tersebut. Apakah dari Kemenkes atau lembaga lain yang mengelola data Covid-19,” ucap Pratama. (rh/fin)