CIREBON – Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi kejutan tersendiri. Terutama mereka yang terpilih untuk mengikuti uji kompetensi calon sekretaris daerah (sekda) Kota Cirebon.
Beberapa nama yang digadang-gadang bisa ikut malah tidak masuk. Justru ada nama baru mengisi empat kandidat yang hari ini mengikuti uji kompetensi.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 820/1746-BKPPD/2020 dari Walikota Cirebon, empat nama yang ikut uji kompetensi adalah Ir Yati Rohayati. Drs Sumanto, Drs Agus Mulyadi MSi dan Mohammad Arif Kurniawan ST.
Yati saat ini menjabat kepala Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan. Sumanto menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Sedangkan Agus Mulyadi menjabat kepala Badan Keuangan Daerah. Calon terakhir, M Arif Kurniawan adalah kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengambangan Daerah (BP4D).
Uji kompetensi direncanakan dijalankan dalam tiga tahapan. Uji kompetensi oleh assesor dilakukan Senin 22 Juni di Hotel Prima Jl Siliwangi. Diteruskan Kamis 25 Juni dengan agenda penulisan makalah. Dan diteruskan dengan pemaparan makalah, wawancara oleh Panitia Seleksi Rotasi dan Mutasi JPT Sekda.
Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, panitia seleksi terdiri dari Dudi Sudrajat Abdurachim uyang merupakan Asisten III Provinsi Jawa Barat, Hasanudin Manaf Mantan Sekda Kota Cirebon, Yerry Yanuar Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Barat, Dr Mukarto Siswoyo Rektor UGJ Cirebon, dan Prof Dr Guntoro Rektor Untag Cirebon.
Anggota tim seleksi, Drs H Hasanudin Manap MM membenarkan telah ditunjuk sebagai anggota tim seleksi kandidat Sekda Kota Cirebon. Tim seleksi ini sebanhak 5 orang yang akan menguji terhadap mereka, mulai dari wawancara hingga menguji makalah.
“Iya saya ditunjuk sebagai tim seleksi, mulai bekerja menguji kandidat Kamis 25 Juni,” ujar Hasanudin, Minggu (21/6).
Dijelaskan dia, tim seleksi ini jumlahnya selalu gasal (ganjil) karena untuk menghindari deadlock, bahkan saat dirinya ikut assessment Sekda di Bandung, tim pengujinya sampai 7 orang. Hanya saja sebagai tim seleksi kewenangannya hanya sebatas menguji dan mengeluarkan 3 nama dari 4 nama.
Kemudian 3 nama itu diserahkan ke walikota sebagai pemegang otoritas penuh. Setelah itu, walikota yang akan memutuskan siapa sekda pilihannya.