Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, H Slamet SAg mengatakan, sejak ditetapkannya SE terbaru, Kantor Urusan Agama (KUA) kembali melayani pelaksanaan akad nikah, baik dilaksanakan di kantor maupun di luar kantor.
Namun untuk pelaksanaannya, tetap harus memenuhi standar protokol kesehatan maksimal. Pada ketentuan point 5 SE tersebut, dijelaskan bahwa saat ini pelaksanaan akad nikah bisa dilaksanakan di kantor KUA ataupun di rumah dengan diikuti oleh sebanyak-banyaknya 10 orang.
Kemudian pada poin selanjutnya, menurut Slamet, pelaksanaan akad nikah juga boleh dilaksanakan di masjid atau di gedung pertemuan dengan dihadiri oleh sebanyak-banyaknya 30 orang. (abd)