CIREBON – Pansus hibah barang milih darah DPRD Kota Cirebon, mengundang pakar hukum Prof Dr I Gde Pantja Astawa SH MH. Kehadiran Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) tersebut, untuk memberikan legal opinion.
Terutama terkait dengan salah satu klausul yang masih menjadi perdebatan dan kehati-hatian. Pantja menuturkan, dirinya diminta untuk memaparkan legal opinion terkait kaedah yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan 247/2019 perihal persetujuan pelimpahan Kawasan Stadion Bima (KSB). Kemudian diktum ketiga dan keempat dari keputusan menkeu.
Bunyi diktum ketiga dan keempat; Barang Milik Negara yang dihibahkan dimaksud diperuntukkan sebagai penunjang penyelenggaran tugas dan fungsi Pemerintah Kota Cirebon. Diktum keempat; Barang Milik Negara tersebut agar digunakan sesuai peruntukkannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum ketiga, dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Menurutnya, persoalan ini telah dikaji dan dikomparasi dengan peraturan perundangan yang berlaku. Diantaranya, Undang-undang 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) 27/2014 tentang pengelolaan BMN/ BMD, Permendagri 19/216 tentang pedoman pengelolaan BMN/BMD, dan perda-perda di Kota Cirebon.
“Sudah saya kaji dengan metode konstruksi hukum, argumentum a contrarium. Kesimpulan, bahwa apa yang jadi kekhawatiran pansus tidak beralasan, karena barang yang tadinya BMN sudah dihibahkan kepada Pemkot Cirebon menjadi BMD,” ujar Pantja, kepada Radar Cirebon, Senin (22/6).
Dia menjelaskan, pengertian kepemilikan adalah dialihkannya aset dari pusat kepada daerah. Dengan begitu KSB menjadi BMD. Dalam posisi ini, walikota selaku pengelola punya wewenang, termasuk memberikan hibah kepada pihak yang mengajukan.
Dalam hal ini, Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) yang memohonkan hibah sebagian dalam rangka pengembangan pendidikan. “Jadi saya pandang itu boleh, dengan syarat kalau kawasan tersebut masih dipakai oleh Pemkot untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah logikanya tidak boleh,” jelasnya.
Pantja menambahkan, sebagai pengelola walikota memang tidak serta merta mengabulkan hibah. Tapi berdasarkan peraturan perundangan memerlukan persetujuan dari DPRD. Sebab, proses ini menyangkut pelepasan aset.
Ketua Pansus Hibah Barang Milik Daerah, Edi Suripno SIP MSi mengatakan, tahapan ini merupakan salah satu bentuk kerja Pansus dalam mengkaji dan menggodok usulan permohonan Hibah BMD yang diusulkan walikota.