Hingga saat ini, BK DPRD Kuningan sebagai lembaga etik dewan sudah bertemu pelapor, termasuk juga sudah mengklarifikasi pihak pengusaha pasir yang diwakili H Dudi, dan juga terakhir mengklarifikasi terlapor anggota dewan S.
“Jadi, prosesnya masih verifikasi, belum ke arah sidang dan sebagainya,” pungkas Iip.
Sementara itu, terlapor anggota dewan S, kembali menegaskan dirinya akan bersikap kooperatif dalam memenuhi setiap undangan BK. Ia pun telah menjawab semua pertanyaan BK yang mengklarifikasinya kemarin siang.
“Saya akan mengikuti proses yang dilakukan oleh BK. Semua pertanyaan pun telah saya jawab tadi waktu saya diklarifikasi,” tegas S didampingi sejumlah rekannya, sore kemarin.
Kepada sejumlah wartawan, S merasa ada yang janggal terkait kapasitas pelapor Nana Mulyana Latif. Pasalnya, dalam administrasi awal dia mengatasnamakan sebagai Koordinator Praktisi Hukum. Namun kemudian berubah menjadi atas nama pribadi.
“Awalnya dia mengatasnamakan sebagai Koordinator Praktisi Hukum Kuningan, tapi kemarin atas nama pribadi. Saya secara pribadi dengan saudara Nana tidak punya masalah, apalagi dia kan dari Dapil tiga, sedangkan saya dari Dapil lima. Saya akan pelajari dulu saudara pelapor, akan saya musyawarahkan dengan keluarga saya untuk bagaimana sikap kami kepada pelapor,” tandas S. (muh)