Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon H Yoyon Indrayana MT memaparkan, pengelolaan BRT sepenuhnya menjadi ranah PDP yang telah mendapatkan surat penugasan dari Walikota.
Pihaknya hanya menyusun regulasi terkait trayek, jalur, serta tarif yang akan dikenakan kepada penumpang. “Saat ini sudah ada penugasan walikota kepada PD Pembangunan,” kata Yoyon.
Yang dikhawatirkan adalah aset BRT diambil alih lagi oleh pusat. Mengingat ada kemungkinan dilakukan evaluasi dalam jangka waktu tertentu. Sebab, aset BRT masih tercatat atas nama pusat. “Kita hanya pinjam pakai saja. Batas waktunya, tidak tahu sampai kapan, tergantung pemilik asetnya,” ujarnya.
Namun, BRT tersebut bisa saja dihibahkan, kalau ternyata bagus pengelolaanya. Tapi mesti menunggu efektivitas operasional, sebagai tingkat kepercayaan dan efektivitas. (azs)