Tidak Bisa Hibah, Hanya Penggunaan Lahan

Tidak Bisa Hibah, Hanya Penggunaan Lahan
Pengendara melintasi salah satu sudut Kawasan Stadion Bima. Foto: Ade Gustiana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Permohonan hibah lahan untuk pembangunan gedung Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), mendapatkan ganjalan. Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terganjal dengan status lahan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Drs Agus Mulyadi MSi menjelaskan, terkait hibah memang sudah dibahas dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan secara virtual.
Kementerian Keuangan mengembalikan kepada keputusan menteri dan naskah hibah yang sudah ditandatangani kedua belah pihak. Namun mengacu PP Nomor 27/2014 dan Permendagri 19/2016 memang ada kemungkinan hibah.
Tapi mengacu konsultasi DJKN, proses hibah lahan sulit dilakukan, karena ada perikatan perjanjian. Kendati demikian, ada solusi lain dari Kemenkeu yakni menggunakan BMD (Barang Milik Daerah) dalam bentuk pemanfaatan lahan. Ini memungkinkan dilakukan untuk menunjang pembangunan oleh pemkot dan pendidikan. “Saran kami ke pimpinan lebih kepada penggunaan,” ujar Gus Mul, kepada Radar Cirebon, Kamis (25/6).
Maksud dari penggunaan, kata dia, seperti pemkot dengan Palang Merah Indonesia (PMI). Instansi tersebut diberikan hak pakai. Dalam sertifikat tetap nama pemkot, tapi penggunaannya disebutkan di sertifikat untuk kepentingan pelayanan PMI. “Itu akan menjadi solusi yang akan kami sampaikan ke walikota. Dalam sertifikatnya nanti dituliskan penggunaan untuk pendidikan UGJ,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD, M Handarujati Kalamullah SSos mengungkapkan, DPRD memilih berhati-hati, termasuk melakukan pendekatan kewilayahan dibahas di pansus. Bahkan pansus hibah juga sudah meminta legal opinion dari pakar hukum.
“Kalau dari kemenkeu arahan jadi terang. Bahwa ini dilakukan tidak dalam bentuk hibah tapi pemanfaatan lahan, karenanya tidak perlu persetujuan DRPD,” tuturnya.
Opsi berupa penggunaan lahan memang tidak disebutkan waktu, karena dalam permendagri tidak diatur batas waktu. Karenanya operasional digunakan pihak ketiga dalam hal ini yayasan. “MoU nanti antara pemkot dengan yayasan, tindak-lanjutnya oleh pemkot menunggu surat jawaban DPRD,” pungkasnya. (abd)

0 Komentar