CIREBON – Rombongan belajar sekolah negeri diharapkan tidak ada penambahan. Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP.
Dinas Pendidikan Kota Cirebon menyatakan kesiapan untuk menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMP. PPDB di Kota Cirebon sepenuhnya dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online. Keputusan tersebut dikeluarkan untuk merespons kondisi pandemi covid-19.
Berbagai persiapan seperti sosialisasi terhadap sekolah sekolah hingga pelatihan bimbingan teknis kepada operator sekolah pun telah dilakukan. Secara keseluruhan, 18 SMPN yang ada di Kota Cirebon memiliki daya tampung hingga 5.107 kursi.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Drs Makruf MPd, Pelaksanaan PPDB Tingkat SMP di Kota Cirebon sendiri akan dibagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama akan digelar mulai tanggal 29 Juni sampai 1 Juli 2020. Sementara untuk pelaksanaan PPDB online tahap kedua akan dimulai pada tangga 3 Juli sampai 7 Juli 2020.
“Pada prinsipnya, kita sudah siap melaksanakan PPDB online. Persiapan seperti sosialisasi dan bimbingan teknis sudah dilakukan. Sehingga, hanya tinggal pelaksanaanya saja,” ungkap Makruf, kepada Radar Cirebon.
Untuk daya tampung atau kuota, kata Makruf merupakan usulan sekolah yang disetujui oleh disdik dengan mempertimbangkan jumlah lulusan SD tahun berjalan. Begitu juga eksisting di masing masing sekolah.
Untuk tahap pertama, pelaksanaan PPDB Online akan diperuntukan untuk jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Sementara untuk tahap yang kedua, diperuntukan untuk jalur zonasi. Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri atau bisa juga dilakukan langsung ke sekolah tujuan.
Untuk pelaksanaan PPDB tahun 2020, masing masing sekolah menyediakan 50 persen untuk jalur zonasi, 15 persen untuk jalur afirmasi, 15 persen untuk jalur prestasi serta 5 persen untuk jalur perpindahan orang tua.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Walikota 9/2020 tentang perubahan kedua atas perubahan Peraturan Walikota Cirebon 16/2018 tentang pedoman penyelenggaraan PPDB pada TK, SD, SMP di Kota Cirebon.
Pada PPDB tahap 1 untuk pendaftaran jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Sementara untuk tahap kedua diperuntukan untuk jalur zonasi.