Masih Banyak Narkoba di Cirebon

Masih Banyak Narkoba di Cirebon
EKSPOS KASUS: Puluhan tersangka berikut jutaan butir obat-obatan dan sabu-sabu dihadirkan pada ekspos kasus Sat Narkoba Polres Kota Cirebon, Senin (29/6). Ada 4 kasus dengan 6 tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, untuk disidangkan. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
SUMBER –  Miris. Ternyata peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) di Kabupaten Cirebon masih banyak. Terbukti, pada triwulan kedua dari bulan Maret sampai Juni 2020, Sat Narkoba Polresta Cirebon berhasil pengungkap puluhan kasus narkoba.
Sedikitnya, ada sekitar 23 kasus yang berhasil ditangani. Dari 23 kasus tersebut, sebanyak 28 tersangka diamankan. Di antaranya 19 tersangka obat keras terbatas (OKT) berinisial RN, KRT,  SR, RR, SM, MI, SN, SB, KR, EY, RA, BN, NMF, DS, JY, GR, AP, KT, dan HR. Sedangkan narkotika berjenis sabu-sabu ada 9 tersangka. Mereka adalah NC, AN, AS, AR, SG, CJ, RN, EW, dan DB.
“Dari 28 tersangka yang diamankan ini, ada sebagai bandar, pengedar, dan pengguna,” terang Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (29/6).
Kapolres menjelaskan, dari 28 tersangka itu, didominasi oleh wiraswasta sebanyak 17 orang, kemudian disusul buruh sebanyak 8 orang. Sisanya, ada dari kalangan pedagang, mahasiswa, dan pengangguran. “Rata-rata mereka yang kita amankan berumur kurang dari 30 tahun. Ada 15 pengedar, satu bandar atau distributor, dan 7 kasus pengguna,” bebernya.
Menurut kapolresta, pada triwulan kedua, bisa dikatakan sukses dibandingkan dengan triwulan pertama. Pasalnya, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 1 juta butir obat keras terbatas dari berbagai jenis. Terutama menangkap bandar yang berinisial HR dengan barang bukti mencapai lebih dari 1 juta butir.
“Dari 28 tersangka tersebut cukup banyak barang buktinya. Di antaranya, sebanyak 1.186.134 butir obat keras terbatas, yakni 1.137000 ribu butir jenis chlorprimazine, 34.050 butir trihexpenedil, 11.418 butir tramadol, dan 3.666 butir dextro. Sedangkan barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu, kita berhasil mengamankan 6 gram,” jelasnya.
Kapolresta menambahkan, para tesangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, ada 4 kasus dengan 6 tersangka yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, untuk disidangkan.
“Sembilan tersangka kasus sabu dijerat pasal 112 Jo pasal 114 Jo pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. Sedangkan 19 tersangka kasus Obat Keras Terbatas (OKT) melanggar pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (cep)

0 Komentar