“Karena sudah ada Perppu Nomor 1/2020 yang sudah jadi undang-undang. Tetapi tidak efektif digunakan dua menko tersebut. Bahkan, keduanya justru membuat kegaduhan. Dari soal TKA, debat terbuka yang gagal, dan juga kegagalan Kartu Prakerja yang di-handle langsung Menko Perekonomian,” paparnya. (rh/fin)