Ia mengatakan masih harus menempuh mekanisme pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD. “Sudah ada permohonan. Tapi harus diubah dulu tatibnya. Karena sekarang prosesnya beda,” kata Rudiana kepada Radar, Senin (29/6).
Menurutnya, ada perbedaan dengan pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan pada tahun-tahun sebelumnya. Di mana dulu proses pembentukan panitia pemilihan (panlih) didahulukan, setelah itu membahas tatib pemilihan.
Sementara di tahun sekarang, diubah. Pembahasan tatib pemilihan, baru membentuk panlih. “Pembahasan perubahan tatib itu akan langsung digelar secepatnya setelah diparipurnakan. Paling lama dimungkinkan akan memakan waktu satu bulan. Bulan Juli pansus tatib akan dimaksimalkan selesai. Paling cepat tanggal 15 Juli. Sementara untuk panlih sendiri di bulan berikutnya yakni, Agustus,” tandasnya. (*/dri/sam)