KUNINGAN – Pemkab Kuningan resmi mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Peraturan dibuat sebagai payung hukum pemerintah daerah dalam penanggulangan coronavirus disease-2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan.
Adapun isi perbup di antaranya terkait kriteria penetapan PSBM yakni ditemukan penambahan positif baru secara signifikan. Kemudian terjadi penyebaran kasus positif melalui transmisi lokal, dan terdapat kasus Covid-19 yang belum stabil.
Selain itu, terdapat wilayah permukiman atau perumahan yang rentan penyebaran Covid-19. Dan adanya keterbatasan kemampuan upaya deteksi dini melalui pemeriksaan tes rapid dan PCR. Serta adanya keterbatasan sumber daya daerah dalam penanganan Covid-19.
Bupati H Acep Purnama dalam keterangan persnya menegaskan, PSBM ditetapkan pada lokasi skala mikro karena ditemukan kasus baru positif Covid-19 di daerah terkait. PSBM ini fokus terhadap permukiman yang rentan adanya penyebaran Covid-19.
“Sehingga cakupan wilayah PSBM ini dapat berupa desa atau kelurahan, dusun atau kampung, RW maupun RT. Termasuk wilayah yang lebih kecil berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Covid-19,” terangnya.
Bupati menyatakan, jika periode PSBM ini jangka waktunya selama satu kali masa inkubasi terpanjang atau 14 hari, sejak tanggal diterbitkan perbup pada Selasa (30/6). Namun Perbup ini dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai hasil evaluasi Gugus Tugas Kabupaten.
“Jadi, ada protokol keluar masuk wilayah PSBM, misalnya warga yang berada di lokasi PSBM saat akan bepergian wajib meminta surat pengantar keluar-masuk kepada tim pelaksana PSBM di wilayah bersangkutan. Kemudian orang luar itu dilarang memasuki wilayah PSBM,” tegasnya.
Agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya, Acep menekankan, semua masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan PSBM. Peran masyarakat dapat dilakukan dengan cara pemberian masker maupun hand sanitizer kepada sasaran PSBM, bantuan pemenuhan kebutuhan pangan harian, hingga bantuan stimulus ekonomi keluarga.
“Mari kita semua bersama-sama mematuhi protokol kesehatan. Jaga jarak, kenakan masker jika bepergian dan hindari kerumunan,” pinta bupati.
Acep menambahkan, pada tahap penanganan dampak akan dilakukan pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan pangan harian, maupun bantuan stimulus ekonomi keluarga. Sekaligus penyiapan fasilitas konsultasi psikologi dan keluarga, serta pelayanan pembelajaran bagi anak-anak. “Hal itu semua diatur dalam perbup, sehingga dalam pelaksanaan di lapangan memiliki kepastian hukum. Terakhir terkait pengawasan pelaksanaan PSBM dilakukan Satpol PP bersama-sama kepolisian dan TNI, khususnya dengan peran aktif masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ags)