SUMBER – Kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Cirebon semakin memprihatinkan. Sebelumnya beberapa waktu lalu diberitakan seorang anak yatim menjadi korban kebiadaban tetangganya. Kini terungkap, seorang kakak berinisial RA (25) tega memperkosa dua adik perempuannya secara bergantian.
Yang membuat mengeluas dada, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan hingga lebih dari 10 kali di rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Weru dan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Akibat perbuatan bejat itu, adik bontot pelaku yang berinisial LD (20) kini hamil. LD mengandung anak dari kakaknya sendiri.
Tindakan asusila RA dilakukan kali pertama pada tahun 2015, di rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru. Aksinya dilakukan pada malam hari, ketika kedua adiknya sedang terlelap tidur.
“Saat korban sedang tidur, dibangunkan oleh pelaku untuk pindah kamar. Kemudian mengancam dan memaksa membuka baju untuk melakukan tindakan asusila. Korban dibentak dan diancam dipukul sehingga membuatnya ketakutan,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, Rabu (1/7).
Dari tahun 2015 itu, pelaku bebas menyalurkan hawa nafsunya lantaran korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut. Perbuatan keji RA sempat berhenti ketika pelaku merantau ke Bekasi. Namun, setelah pulang dari Bekas, RA kembali merudapaksa kedua adiknya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, perbuatan pelaku yang kedua dilakukan di kontrakan Desa Budesari, Kecamatan Plumbon pada tahun 2017. Sedangkan, aksi amoral RA yang terakhir kalinya di kontrakan Desa Bude Lor, Kecamatan Plumbon, pada April 2020.
Modusnya hampir sama dengan peristiwa pertama. Yakni, mendatangi korban ketika sedang tidur dan memaksa minta dilayani. Bilamana korban menolak, pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong.
“Kasus ini bisa terungkap karena korban laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Cirebon. Korban sering diintimidasi dan merasa ketakutan. Akhirnya, mereka tidak tahan dan melapor kepada kami,” jelas kapolres.
Mendapatkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan membawa korban ke RSUD Gunung Jati untuk divisum. Dari hasil visum, terungkap ada luka di kemaluan korban. Setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, polisi langsung bergerak mengamakan RA. “Pelaku kita jerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 e jo 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas kapolresta.