Kenaikan Iuran BPJS Menambah Derita Rakyat

Kenaikan Iuran BPJS Menambah Derita Rakyat
BANTUAN: Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto SIK MSi memberikan bantuan APD bagi tenaga kesehatan di RS Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu. FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

“Artinya bagi yang terdampak secara medis, mestinya tertangani. Belum lagi di luar anggaran Covid-19. Menurut presiden, anggaran kemenkes baru terserap 1,52 persen dari Rp75 triliun. Untuk tunjangan dokter, dokter spesialis, tenaga kesehatan bisa dari anggaran ini,” pungkas Kana.
Seperti diketahui, pemerintah telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan per tanggal 1 Juli 2020. Sebagaimana dilansir banyak media nasional, sebelum mengalami kenaikan, iuran BPJS untuk peserta mandiri kelas I Rp80 ribu, peserta mandiri kelas II Rp51 ribu, dan peserta mandiri kelas III Rp25.500. Kini setelah kenaikan peserta mandiri kelas I Rp150 ribu, peserta mandiri kelas II Rp100 ribu, dan peserta mandiri kelas III Rp42 ribu.  (muh)

0 Komentar