CIREBON – Lebaran Idul Adha segera datang. Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) memulai persiapan langkah penerapan protokol kesehatan. Terutama untuk hewan kurban.
Kepala Bidang Peternakan, Ir Iin Inayah menjelaskan, DPPKP menyiapkan surat edaran dati walikota perihal tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Termasuk mekanisme menjual hewan kurban sesuai standar kesehatan hewan. “Karena ada pandemi covid-19, diusahakan saat prosesi penyembelihan tidak melibatkan orang banyak,” kata Iin, kepada Radar Cirebon.
Disampaikan dia, penyembelihan cukup disaksikan oleh orang yang berkurban dan petugas penyembelihan. Di luar itu tidak diperkenankan. Tujuannya menghindari penumpukan massa, sehingga bisa mencegah penyebaran covid-19.
Selain itu, pendistribusian daging kurban jangan mengundang penerima daging kurban, akan tetapi penitip harus mendistribusikan daging kurban ke setiap rumah. Dengan cara ini, diharapkan tidak sampai terjadi penumpukan massa.
Tidak kalah penting saat penyembelihan dan pendistribusian daging kurban waktunya 5-8 jam harus sudah terdistribusi. “Kalau bisa yang kurban tidak harus menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban, kalaupun memang ingin menyaksikan maka cukup pekurban dan petugas penyembelihan saja,” terangnya.
DPPKP, kata Iin, akan rutin melakukan pemeriksaan hewan kurban yang melintas ke Kota Cirebon. Sebab, tidak jarang saat pengiriman hewan kurban dari arah Jawa Tengah ditemukan sapi yang sedang hamil atau kondisi lainnya.
Dalam kondisi demikian, tidak boleh dijadikan hewan kurban dan harus dikembalikan ke tempat asal pengiriman. Tahun ini, diprediksi akan ada penurunan jumlah hewan kurban, mengingat masyarakat terdampak covid-19.
Di tahun 2019 jumlah sapi yang dipotong sebagai hewan kurban sebanyak 273 ekor, domba sebanyak 1.838. Sedangkan ketersediaan hewan kurban di pedagang ditahun 2019 sebanyak 475 sapi, kambing 3.700 ekor dan domba 2.960 ekor. “Untuk sekarang, kemungkinan bisa turun hingga 10 persen karena pandemic,” tuturnya.
DPPKP juga akan turun ke lapangan melakukan pemeriksaan 7 hari sebelum Idul Adha tepatnya tanggal 23 Juli. Hewan yang memenuhi syarat sebagai hewan kurban maka kita pasang tanda khusus. (abd)